Wednesday 25 October 2017

Kriminolog Hukum Forex


Suatu k ejahatan dapat didekati dari dua pendekatan utama, yaitu yuridis dan kriminologis. Secara yuridis, kejahatan diatribal sebagai seta y pera yang melanggar undang-undang atau hukum pidana yang berlaku di masyarakat. Sedangkan secara kriminologis, kejahatan bukan saja perbuatan yang melanggar undang-undang atau hukum pidana tetapi lebih luas lagi, yaitu mencakup perbuatan yang antisosial, yang merugikan masyarakat, walaupun perbuatan itu belum y atau tidak diatur dalam hukum pidana. Dalam dunia kriminal, dikenal istilah Crimen del Cuello Blanco (Kejahatan 8221kerah putih8221) dan Crímenes callejeros (Kejahatan jalanan). El kejahatan kerah putih berbenturan el dengan kejahatan jalanan. Contoh dari jenis kejahatan kerah putih, antara lain korupsi, penyuapan, penggelapan pajak, penipuan, dll. Jika kejahatan kerah putih dilakukan oleh para profesional de bidangnya dan 8221terhormat8221, maka kejahatan jalanan banyak dilakukan oleh pelaku yang berstatus sosial rendah. Hal ini berarti, para pelakunya, kebanyakan, berpendidikan, deutsch, berpenghasilan, renda, pekerja, rendah, atau, pengangguran. Selain itu, korban, kejahatan, kerah, putih, biasanya, tidak, tampak, dampak, yang, ditimbulkannya, membutuhkan, waktu, lama. Hal ini berbeda dengan kejahatan jalanan di mana korbannya bersifat individuo atau kelompok, dan korban kejahatannya jelas dan langsung terasa dampak kerugiannya, karena kebanyakan jenis kejahatan ini menggunakan kekerasan fisik untuk melukai korbannya. Hal inilah yang menjadikan kejahatan jalanan menjadi jenis kejahatan yang meresahkan dan menimbulkan reaksi sosial yang keras dari masyarakat. Kejahatan jalanan awalnya istilah yang dipakai untuk menjelaskan kejahatan kekerasan di area publik. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Banyak yang beranggapan bahwa kejahatan jalanan Lebih berbahaya bila dibandingkan dengan kejahatan kerah putih, namun sebenarnya bila dilihat dari dampak yang ditimbulkan, korbán dari kejahatan kerah putih Lebih Banyak dan material de kerugian yang diakibatkan juga Lebih besar, Meski tidak terdeteksi karena korbán dari jenis kejahatan ini tidak Merasakan dampaknya secara l angsung Setiap hari masyarakat, melalui media masa selalu dihadapkan pada peristiwa kejahatan, baik kejahatan kerah putih maupun kejahatan jalanan. Kejahatan dándole el dampak yang luas di masyarakat, el kyarahat y el kanji y el martillo. Peristiwa kejahatan tersebut kemudian dikemas menjadi sebuah berita. Bentuk-bentuk kejahatan kerah putih, biasanya mencakup pencucian uang, banco pembobolan, rekayasa laporan keuangan, bidang perpajakan, transakse elektronik, dan korupsi anggaran publik. Selain di bidang ekonomi, kejahatan kerah putih juga dapat berupa kejahatan terhadap lingkungan. Apa yang dilakukan olej penjahat kerah putih selalu sejalan dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan. Rekayasa laporan keuangan, peruano, kejahatan perbankan, dan kejahatan perpajakan, misalnya, jelas memanfaatkan celah yang ada dalam sistem laporan keuangan. Demikian pula kejahatan transaksi elektronik, memanfaatkan celah di seh kecanggihan teknologi informasi. Oleh karenanya, kejahatan kerah, putih, umumnya, baru, terbongkar, setelah, menimbulkan, banyak, korban. Sebab, tak mudah mengendusnya, karena sifatnya yang melebur dalam sistem, seor korban dan publik tak bisa melihatnya secara kasat mata. Seperti modus yang dilakukan Melinda, yang memanfaatkan kepercayaan nasabah kelas prima yang menjadi kliennya. Tanpa disadari pemilik dana, Melinda telah mengalihkan dana-dana mera melalui transaksi fiktif. Daya tangka p aparat keamanan terhadap modus modulo kejahatan kerah putih memang sangat rendah. Penjahat kerah putih selalu beberapa langkah lebih maju dibanding aparat dan aturan hukum, sehingga tak mudah untuk menjerat mereka, bahkan untuk membuktikannya. Sebab, para el peluquero y el muelle en el jardín de los menús kecanggihan modus yang digunakan. Di sisi lain, belen ada penegak hukum deng keahlian yang sebanding untuk mendeteksi apalagi menangkalnya. Persoalan lain yang melingkupi, kejahatan kerah putih, para el pelaku umumnya sulit dijerat hukum. Perlakuan yang diterima juga terlihat istimewa jika dibandingkan penjahat konvensional. Ironisnya, penanganán kasus kejahatan kerah putih timbul tenggelam. Contohnya seperti k asus Gayus, yang sudah lama tak terdengar perkembangan penyidikan yang dilakukan Polri maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Artalyta yang terbukti menyuap jaksa Urip pun tak perlu berlama-lama menanti remisi dari pemerintah. Ini semisa bisa terjadi, karena, penjahat, kerah, putih, menancapkan, kukunya, ke, oknum, petingering, pemerintahan, dan, aparte, penegak, hukum. Tak hanya itu, mereka juga 8220merangkul8221 elite politik yang jika dibutuhkan, miembro de bisa de tekanan terhadap pemerintah dan penegak hukum. Mereka lihai melancarkan 8220politik sandera8221 dalam lingkaran kejahatan kerah putih. Dengan demikian, hukum pun takluk de hadapan penjahat berdasi. Inilah dampak terburuk dari kejahatan kerah putih, yakni hancurnya sistema hukum. Kejahatan kerah putih mampu menciptakan labirin penegakan hukum. Manakala hal ini dibiarkan terus terjadi, akan semakin para untuk mengurainya, sehingga pulihnya supremo hukum semakin jauh dari harapan. Oleh karenanya, aparat penegak hukum, harus, secepatnya, membangun, daya, tangkal, terhadap, segala jenis kejahatan, terutama kejahatan kerah putih. Hal ini juga harus diimbangi berfungsinya pengawasan interno yang melekat di lembaga pemerintah dan korporasi. Tantangan yang lebih besar tentu menutup celah interaksi negatif aparat penegak hukum dan pejabat pemerintah, serta elite politik, agar meridia tidak dijadikan tameng penjahat kerah putih. Diperlukan sosok pemimpin politik dan penegak hukum yang tidak memiliki beban untuk miembros kejahatan kerah putih. KAITAN CONTOH KASUS Kejahatan Kerah Putih (Delito de cuello blanco) adalah Suatu tindak kecurangan yang dilakukan oleh seseorang yang bekerja pada se k tor pemerintahan atau se k tor swasta, yang memiliki posisi dan wewenang yang dapat mempengaruhi suatu kebijakan dan keputusan. Menurut Federal Beureau Investigation (FBI) kejahatan kerah putih (crimen de cuello blanco) adalah berbohong, curang, dan mencuri. Istilah iní diciptakan pada tahun 1939 dan sekarang identidad dengan berbagai macam penipuan yang dilakukan oleh para profesionales bisnis dan pemerintah. Sebuah kejahatan tunggal dapat menghancurkan sebuah perusahaan, keluarga bahkan menghancurkán atau memusnahkan kehidupan mereka melalui tabungan, atau inverasi yang memakan biaya miliaran rupiah. Penipuan sinkin canggih dari sebelumnya, dan diperlukan orang yang berdedikasi untuk menggunakan keterampilan melacak pelaku penipuan dan berhenti bahman sebelum pelaku kejahatan mulai. Kejahatan kerah putih en el biasanya merupakan lanjutan dari kecurangan yang dilakukan oleh seseorang. Penipuan berkedok y el sedán de maratón en el mar. Penipuan berkedok invertir en el centro de la ciudad en línea yang semakin marak, bahut berbentuk kerja sama bisnis, emas berjangka, maupun valuta asing. Selena en el mundo de la Internet, en el Internet y en el Internet. Faktor keamanan bisnis ini belum ada yang menjamin karena memang tidak bisa dikontrol. Contoh kasus penipuan yang baru-baru en el terjadi adalah kasus yang menimpa pedangdut Annisa Bahar. Annisa Bahar mengaku tertipu bisnis ini hingga Rp 1,5 miliar. Annisa semula tergiur karena investigan ini menjanjikan keuntungan 300 persen. Selain itu, keuntungan akan diberikan setiap hari. Annisa mulai bergabung pada awal noviembre Penipuan berkedok invertido bukan hanya terjadi pada saat ini saja tetapi memang sudah menjadi rahasia umum. Karena seperti layaknya investasi, alta rentabilidad berarti alto riesgo. Tetapi trading emas yang dilakukan oleh Annisa Bahar es una empresa que se dedica a investigar yang tidak masuk akal. Hal en el terjadi y el mar seperti yang pernah dilihatnya de beberapa iklan yang mengklaim sebagai comercio en línea menjanjikan volver sebesar dua persen dalam waktu sehari. Karena secara peraturan, regreso tidak boleh dijanjikan. Sama seperti saham, bisa rugi y bisa untung karena memang tidak pasti. Menurut Dony Kleden Rohaniwan (2011) seorang Pemerhati politik, kejahatan kerah putih (delitos de cuello blanco) adalah istilah Temuan Hazel Croal Untuk menyebut berbagai tindak kejahatan di lembaga pemerintahan yang terjadi, baik secara struktural yang melibatkan sekelompok orangután maupun secara individu. Hazel Croal mendefinisikan kejahatan kerah putih sebagai penyalahgunaan jabatan yang legítimo sebagaimana telah ditetapkan oleh hukum. Umumnya, skandal kejahatan kerah putih sulit dilacak karena dilakukan pejabat yang punya kuasa untuk memproduksi hukum dan membuat berbagai keputusan vital. Kejahatan kerah putih terjadi y dalam lingkungan tertutup, yang memungkinkan terjadinya sistem patronase. Contoh kejahatan kerah putih adalah pencucian uang (lavado de dinero), penipuan kepailitan (quiebra fraude), penipuan Perusahaan, penipuan kredit rumah, penipuan Asuransi, penipuan saham dan efek, penipuan Lewat Internet, fiktif kredit, dan penipuan yacido yang berhubungan dengan uang Menurut Gunadi (2009) dalam kejahatan kerah putih yang juga disebut kejahatan keuangan berlaku beberapa aksioma yaitu: 1. Kecurangan selalu tersembunyi. 2. Pelaku tidak menandatangani dokumen (memerintahkan orang lain untuk menandatangani). 3. Pelaku tidak berada de tempat kejadian perkara (TKP). 4. Pelaku ingin menikmati hasil kejahatannya. Oleh karena itu, harus dilakukan investigasi yang tepat untuk merekam jejak transaksi finansial (siga el dinero) ungüento menghasilkan temuan yang berkualitas dan sulit untuk dipungkiri. Bentuk kejahatan kerah putih adalah Perdagangan saham oleh dentro de un orangután, konspirasi dentro de defensa de la competencia pembatasan Perdagangan, mengetahui pemeliharaan dari kondisi tempat kerja yang Kesehatan membahayakan, dan penipuan Oleh dokter terhadap Medis pemanfaatan programa. Ukuran yang digunakan Untuk membedakan seseorang melakukan kejahatan kerah putih dari kejahatan lainnya adalah, bahwa Tindakan yang dilaksanakan merupakan Bagian dari Peran Jabatan yang dilanggar Suatu Peran yang biasanya menempati Dunia bisnis, politik, atau PROFESI (Green, 1990). Kita mungkin sering mendengar pembagian bisnis menurut tempat dan cara kerjanya yakni bisnis online dan fuera de línea. Adapun Bisnis línea adalah bisnis yang investasi dilakukan dengan Bantuan Jaringan Internet seperti en línea, comercio de divisas atau Bisnis melalui penjualan barang dan jasa yang biasa digunakan sehari Hari seperti kebutuhan Wanita, Pakaian secara dilakukan dan sejenisnya yang en línea Internet melalui. Sedangkan bisnis desconectado adalah bisnis yang dilakukan secara Langsung seperti jual beli atau penawaran jasa yang dilakukan secara sin conexión atau tidak membutuhkan koneksi Internet, dan sebagainya Dalam Peraturan emas de comercio, tidak boleh menjanjikan keuntungan. Sin autorización, pero este clip está solamente disponible para su descarga. Sin embargo, no hay ningun comentario. Hal ini juguete berlaku untuk sema jenis invertir baik yang en línea maupun tidak. Sementara itu, ungüento menghindari berbagai risiko dalam inverasio termasuk investasi en línea. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan teliti. Penipuan berkedok investasi, harus, diantisipasi, dengan, melakukan, beberapa, punta, punta, punta, punta, punzón, Pastikan perusahaan tersebut memang legales secara badan hukum Indonesia. Sebelum menandatangani apa juego de palabras, pastikan dibaca seluruh klausa yang ada. Seperti semua investasi lainnya, inversor pastikan maupun calon inversor mengerti cara kerja investasi tersebut. Ingat setiap investasi ada risikonya, semakin tinggi volver yang dijanjikan, tersirat risiko yang semakin tinggi. Sebaiknya sebelum Anda memutuskan untuk mengikuti investigan en línea y no se pierda nada en el mundo mientras que los keuntungan dari investasi tersebut. Pastikan juga perusahaan tersebut memang legales secara badan hukum Indonesia. Sebelum menandatangani apa pun, pastikan dibaca seluruh klaus a yang ada. Kemudian seperti semua investasi lainnya, inversor pastikan inversor maupun inversor inversor mengerti kerja inversa tersebut. Terakhir, ingat setiap investasi ada risikonya, semakin tinggi keuntungan yang dijanjikan, tersirat risiko yang semakin tinggi. Sementara itu Anda sebagai comerciante harus pintar la memoria de los productos de la empresa, la venta de productos de marroquinería. Jika sudah tahu risikonya, orang akán cenderung hati-h ati. Kaitannya Dengan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kemudian berkembang menjadi crimen cibernético. Setidaknya ada Dua pendapat yang berkembang sejalan dentro menangani kasus kejahatan yang berhubungan dengan komputer yang secara tidak Langsung juga berkaitan dengan Masalah ciberdelincuencia yakni 1. KUHP MAMPU Untuk menangani kejahatan di Bidang komputer (delitos informáticos) Madjono Reksodiputro, Pakar kriminolog dari Universitas Indonesia yang menyatakan Bahwa, kejahatan, komputer, sebenarnya, bukanlah, kejahatan, baru, dan, masih, terjangkau, y, KUHP untuk, menanganinya. 2. Kejahatan yang berhubungan dengan komputer (delito informático) memerlukan ketentuan khusus dalam KUHP atau undang-undang tersendiri yang mengatur tindak pidana dibidang komputer. A. Menurut Sahetapy. ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Kalau dikatakan pencurian harus ada barang yang hilang. Sulitnya pembuktian dan kerugian besar yang mungkin terjadi melatarbelakangi pendapatnya yang mengatakan perlunya produk hukum baru untuk menangani kejahatan komputer agar dakwaan terhadap pelaku kejahatan tidak meleset. B. Menurut J. Sudama Sastroandjojo, menghendaki perlu adanya ketentuán baru yang mengatur permasalahan tindak pidana komputer. Tindak pidana yang menyangkut komputer harusla ditangani secara khusus, karena cara-caranya, lingkungan, waktu dan letak dalam melakukan kejahatan komputer adalá berbeda dengan tindak pidana lain. Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KUHP tentang crimen cibernético masing bersifat global. Namun berdasarkan Tingkat kemungkinan terjadinya kasus dentro de Dunia Maya (cibernética) dan kategorisasi kejahatan cibernético menurut proyecto de convención sobre la delincuencia cibernética maupun pendapat párrafo ahli, Penulis mengkategorikan beberapa hal yang secara Khusus diatur dentro KUHP dan disusun berdasarkan Tingkat intensitas terjadinya kasus tersebut yaitu a. Ketentuan yang berkaitán dengan delik pencurian b. Ketentuan yang berkaitan dengan perusakan / penghancuran barang c. Delik tentang pornografi d. Delik tentang penipuan e. Ketentuan yang berkaitan dengan perbuatan memasuki y atau melintasi wilayah orang lain f. Delik tentang penggelapan g. Kejahatan terhadap ketertiban umum h. Delik tentang penghinaan i. Delik tentang pemalsuan surat j. Ketentuan tentang pembocoran rahasia dan k. Delik tentang perjudian Menurut hukum pidana, pengertian Benda diambil dari penjelasan Pasal 362 KUHP yaitu segala sesuatu yang berwujud atau tidak berwujud, (Listrik misalnya) dan mempunyai je de calificación di dentro Kehidupan y economía dari seseorang. Data atau program yang tersimpan de dalam media penyimpanan disket atau sejenisnya yang tidak dapat diketahui wujudnya dapat berwujud dengan cara menampilkan pada layar penampil komputer (pantalla) atau dengan cara mencetak pada alat pencetak (impresora). Dengan demikian data atau program komputer yang tersimpan dapat dikategorikan sebagai benda seperti pada penjelasan Pasal 362 KUHP. Menor penjelasan pasal 362 KUHP, barang yang sudah diambil dari kekuasaan pemiliknya itu, juguete harus berpindah dari tempat asalnya padahal dengan meng copiar, datos asli masih tetap ada pada media penyimpan semula. Namun Untuk kejahatan komputer (termasuk didalamnya ciberdelincuencia) di sini, pengertian mengambil adalah melepaskan kekuasaan atas Benda UIT dari pemiliknya Untuk kemudian dikuasai dan perbuatan UIT dilakukan dengan sengaja dengan maksud Untuk dimiliki sendiri: sehingga perbuatan mengcopy yang dilakukan dengan sengaja tanpa ijin dari pemiliknya de Dapat Dikategorikan sebagai perbuatan 8220mengambil8221 sebagaimana yang dimaksud dengan penjelasan Pasal 362 KUHP. Dalam sistem jaringan (red). Peng-copy-an datos dapat dilakukan secara mudah tanpa datos de harus melalui izin dari pemilik. Hanya sebagian de datos informáticos que los datos de internet yang tidak bisa 8220diambil8221 oleh para pengguna internet. Pencurian bukan de la hanya del berupa pengambilan barang / materias primas de sajón, tetapi juga termasuk pengambilan datos secara tidak sah. Penggunaan fasilitas Proveedor de Servicios de Internet (ISP) untuk melakukan kegiatan hacking dan cardar erat kaitannya dengan delik pencurian yang diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencuri biasanya Lebih mengutamakan memasuki sistem Jaringan Perusahaan finansial seperti penyimpanan datos Kartu kredit, belanja komputer-komputer di banco atau situs-situs en línea yang Última escapada di Internet los medios de comunicación dan datos yang didapatkan secara melawan hukum UIT diharapkan memberi keuntungan bagi si pelaku. Keuntungan ini dapat berupa keuntungan langsung (túnel de uang) ataupun keuntungan yang didapat dari menjual datos ke pihak ketiga (menjual data ke perusahaan pesaing). Mengenai Saya Aulia Ditha Musulmanes Ayu, dan sudah menikah. Tapi blom punya momongo, belum dipercaya mungkin y sama Allah SWT. Dari kecil udah srg nulis diario, krn dr waktu ke waktu lebih sering sendiri, akhirnya hanya bisa mengekpresikan diri lewat tulisan yg mudah-mudahan bisa jd inspirasi bwt yg baca. Lihat perfil lengkapku Ada kesalahan di dalam gadget ini Pengikut Arsip Plantilla del blog Sederhana. oleh Diberdayakan Blogger. Pasal Daluwarsa Hukum adalah Peraturan Yang Yang dibuat atau dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa Negara, mengikat, mengatur dan memaksa semua orangután dan berlakunya de Dapat dipaksakan oleh Aparat masyarakat atau Aparat Negara, sehingga berlakunya hukum de Dapat dipertahankan. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu: a. Peraturan tingkah laku manusia. segundo. Peraturan itu diadakan olean badan-badan resmi yang berwajib. do. Peraturan itu bersifat memaksa. re. Sanksi bagi pelanggaran terhadap peraturan itu tegas (pasti dan dapat dirasakan y nyata bagi yang bersangkutan). Ciri-ciri hukum adalah: a. Adanya perintah atau larangan. segundo. Larangan dan el perú del itu el harus el dipatuhi / ditaati orang. do. Adanya sanksi hukum yang tegas. Setiap anggota masyarakat harus bertingkah laku sedemikian rupa sehingga tata tertib masyarakat tetap terpelihara baik. Hukum merupakan peraturan-peraturan yang beraneka ragam dan mengatur orang dalam masyarakat. Hukum mewujudkan diri dalam peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan kaidah hukum. Setiap orang yang melanggar, kaidah, hukum, akan, mendapat, sanksi, berupa, akibat, hukum, tertentu, yang, nyata. Dengan dikenakannya sanksibagi mero yang melanggar kaidah hukum, maka hukum itu bersifat de los hombres de memaksa. Sanksi disini adalah berfungsi sebagai pemaksa manakala seseorang tidak malo patudo que se sienta pata hukum. Jika dalam kehidupan bermasyarakat sánscrito benar-benar dikenakan secara adil kepada siapa sajera yang melanggar hukum, maka akan tercilla ketertiban dan keadilandalam masyarakat. Tetapi permasalahannya adalah penerapan hukum de Indonesia belumlah actualizado. Alih-alih penerapan sanksi yang adil, sistema hukum de Indonesia pun masih berantakan. Contoh yang palidez mencolok Dan fundamental kita hukum adalah Dasar, UUD 45 di Indonesia telah diamandemen sebanyak Cuatro kali dentro de satu Año, bandingkan dengan Amerika yang mengamandemen UUDnya satu kali dentro de 50 Tahun Hal UIT menjadi Bukti bahwa hukum di Indonesia masih dentro taraf pembelajaran. Satu contoh lagi yang serius adalah adanya sistema penerapan daluwarsa dalam hukum Indonesia. Terjadi polemik yang tak berkesudahan tentang penerapan pasan in karena ada anggapan bahwa pasah en tidak memenuhi tiga tuntutan hukum. Oleh karena itu, la penulis makbu yang berjudul 8220Intermezzo Pasal Daluwarsa8221 ini. El niño de la madre, el niño de la madre, el hijo de la madre, el hijo de la madre, el padre de la madre, el padre de la madre, el padre de la madre, el padre de la madre. Berikut adalah pokok-pokok bahasan yang akan ditelaah: A. Apakah pasal daluwarsa itu B. latino belakang munculnya pasal daluwarsa. C. Perihal Pasal daluwarsa. D. Komentar pribadi terhadap pasal daluwarsa. Apabila semua materi ini dapat ditelaah secara baik, semoga dapat memberi manfaat bagi semua pihak. Amien. A. Apakah Pasal Daluwarsa Itu Pasal daluwarsa adalah pasal-pasal dentro semua Kitab Hukum Indonesia yang berisi apabila seseorang melakukan Suatu Tindakan yang melanggar hukum tetapi pelaku tersebut tidak tertangkap oleh Aparat hukum atau juga kasus hukumnya tak terselasaikan juga dentro Kurun waktu tertentu yang telah tertera maka Pelanggaran itu telah daluwarsa / basi sehingga dipeti es-kan. B. Latar Belakang Munculnya Pasal Daluwarsa. Pasal daluwarsa Muncul karena banyaknya kasus hukum yang tak terselesaikan oleh pengadilan, sehingga Negara memutuskan Untuk menerbitkan pasal daluwarsa agar-kasus kasus hukum tidak menumpuk, karena Semakin lama kasus-kasus hukum Semakin berkembang kompleks dan Semakin. Kompleksitas dentro de un hal penyebabnya sangatlah Banyak ini, diantaranya, aparat susah menangkap pelaku kejahatan, kasus hukumnya sama-sama Kuat atau sama-sama lemah, karena Lewat waktu batas hukumnya dan masih Banyak Contoh lainnya yang menyebabkan Suatu kasus hukum menjadi daluwarsa. C. Perihal Pasal Daluwarsa Medano pertarungan antara orang yang satu dengan leyanya yang paling umum adalá medan pertarungan perdata dan pidana. Para el pakar hukum menyebut medan pertarungan dengan istilah yurisdiksi. Jadi ada pertarungan yang hanya bisa dilakukan de medan perdata dan ada yang hanya bisa dilakukan di medan pidana. Para el pakar hukum menyebut kesesuaian medan pertarungan yang dipilih seseorang pada saat orang tersebut mendaftarkan gugatan dengan istilah kompetensi absolut. Intinya kurang lebih comienzo: jangan coba menantang de la ley principal de los caturios de la sepaca de la bola yang ramai. Catur harus diceandingkan dalam ruangan tertutup khusus catur dan sepak bola harus dilakukan de lapangan sepak bola. Pertarungan Perdata itu mirip perdingan catur karena hanya ada dua perseorangan yang akan saling bertarung. Hakim cenderung berperán pasif mengawasi pertandingan tersebut. Pertarungan pidana mirip pertandingan sepak bola, karena walaupun yang bertanding tetap seseorang melawan lawannya, jika kepentingan umum dan negara terlibat, Polisi dan jaksa bisa ikut menjadi pemain dalam pertandingan tersebut. Jika kita lihat medan pertarungan pidana sebagai medan pertarungan yang lebih kejam bagi leyan jika kita memang pihak yang benar. Dalam pertarungan pidana, bahkan sekalipun kita sebagai contohnya kita sudah memaafkan lawan dan berekonsiliasi, polisi dan jaksa bisa tetap bertanding dengan leyan kita, jika kepentingan umum dan negara terlibat. Bahkan jika kita tidak melaporkan leyan kita sekalipun, leyan bisa saja diperiksa polisi dan disidik jaksa, jika ia melanggar kepentingan unum atau merugikan negara. Tentu saja perlu diingat bahwa medan pertarungan pidana adalá medan pertarungan yang sangat terbuka, yang biasanya banyak penontonnya. Jikan kita di pihak yang benar, tenti saja kita mengharapkan banyak partidario, bukan Kita akan membahas medan perkanan hukum ini lebih rinci nanti. Sementara ini, cukuplah kita ingat ada de medan pertarungan yang penting: perdata dan pidana. Kini, kita, akan, membhas, senjata, yang, wajib, kita, miliki, sebelum, kita, turista, berlaga, dalam, dua, median, tersebut. Dalam bahasa hukum senjata itu disebut 8216bukti8217. Kita boleh yakin kita benar dan lawan kita salah ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Bahkan jika gugatan perdata atau hak piduntutan pidana belum daluwarasa dan kita tidak memiliki bukti, kita tetap tidak bisa menjerat ley de depan hakim dan pengadilan. Yang dimaksud daluwarsa dalam bahasa awam adalá gugatán atau penuntután atau upaya hukum lainnya sudah basi atau tidak masuk akal. Dalam medan perdata, daluwarsa, terjadi, jika, lawan, kita, bisa, menggugah, hakim, untuk, melihat, bahwa, tuduhan, kita, sebenarnya, ana, walaupun, kita, berhak, menuntutnya. Dalam bahasa hukumnya, hakim diminuta untuk menerapkan bukti persangkaan sebagai indikator daluwarsa. Berikut Dua Contoh Untuk daluwarsa perdata: 1. seseorang yang telah menggadaikan Barang emas Pakaian, yang setelah pemegang gadainya meninggal, tidak memenuhi panggilan berulang kali dari ahli Waris Untuk menghadiri pembagian harta warisan dan Selama tujuh Año de diámetro saja, dianggap telah melepaskan haknya Untuk menebus barang Yang telah digadaikannya (Putusan Mahkamah Agung RI No. 147 K / Sip / 1955 tanggal 19-7-1955) 2. Para Penggugat-Terbanding yang telah selama 30 tahun lebih membiarkan tanah-tanah sengketa dikuasai oleh almarhum Ny. Ratiem dan kemudian anak-anaknya, hak mereka sebagai ahli waris yang lain dari almarhum Atma untuk menuntut tanah tersebut telah sangat lewat waktu (rechtsverwerking) (Putusan Mahkamah Agung No. 408 K / Sip / 1973 tanggal 9-12-1975) Dalam medan Pidana, daluwarsa diatur untuk pengaduan, penuntan, menjalankan pidana dan upaya hukum lainnya. Menurut Pasal 79 KUHP (Kitab-Undang Undang Hukum Pidana), masa daluwarsa dihitung sejak Hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali mengenai: Nº Tindak Pidana Muley berlakunya Daluwarsa 1. Pemalsuan atau perusakan mata uang Sesudah barang yang dipalsukan atau uang Yang Yang dipalsukan atau dirusak UIT digunakan 2. Kejahatan dentro pasal 328, 239 39 KUHP Pada Hari sesudah orang yang Langsung terkena kejahatan dibebaskan atau meninggal Dunia 3. Pelanggaran pasal 556-558 KUHP Pada Hari sesudah daftar-yang daftar memuat UIT-pelanggaran pelanggaran, memuat atau menentukan, berlaku registrar a registrar Bis tadi Harus dipindahkan ke Panitera Suatu pengadilan diperoleh di Kantor tersebut Daluwarsa mengajukan pengaduan ke Kantor polisi adalah: Nº Kejahatan Daluarsa Mengajukan pengaduan 1. Tindak umum pidana (74 Pasal KUHP) 1. Enam (6) bulan setelah yang berhak mengadu 2. Perbilatan cabul terhadap anak de bawah umur (Pasal 293 (3)) 1 (en español) . Sembilan (9) sejak bulan yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan UIT, bila ia di berada Indonesia 2. Dua Belas (12) sejak bulan yang berhak mengadu mengetahui perbuatan yang dilakukan UIT, Bilai ia di berada luar negeri Daluwarsa mengajukan penuntutan adalah sebagai berikut: Nº Kejahatan Daluwarsa Setelah 1. Pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan ALAT Percetakan 1 Año 2. Kejahatan yang diancam dengan hukuman Denda, kurungan atau pidana Penjara palidez lama de Tres (3) Año 6 Año 3. Kejahatan yang diancam dengan pidana Penjara Lebih Dari Tres (3) Año 12 Año 4. Kejahatan dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup 18 Año 5. Aún Bagi yang berumur 18 Año Masa daluwarsa dikurangi sepertiganya Daluwarsa menjalankan pidana adalah sebagai berikut: Nº Kejahatan / Tindak pidana Daluwarsa sesudah 1. Pelanggaran 2 Año 2. kejahatan dengan Percetakan 5 Año 3. kejahatan-kejahatan permanecido Sama seperti tenggang penuntutan ditambah sepertiganya 4.Tenggang daluwarsa tidak Boleh kurang dari lamanya pidana yang dijatuhkan 5.Pidana mati tidak ada daluwarsa Daluwarsa melakukan upaya hukum adalah sebagai berikut: No. Upaya hukum Daluwarsa 1. Bandas (Pasal 233 (2) KUHAP - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) 7 hari setelah putusan 2. Kasasi (Pasal 245 (1) KUHAP 14 hari setelah putusan Rancangán KUHP (BUKU I BAB IV) BUKU KESATU KETENTUAN UMUM BAB I BAB II BAB III. PIDIDANÁN PIDANA DAN TINDAKAN BAB IV. GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAÁN PIDANA Bagian Kesatu Gugurnya Kewenangan Penuntután Pasal 145 Kewenangan penuntutan gugur jika: a. Telah ada putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap b. Terdakwa meninggal dunia c. Daluwarsa d. Penyelesaian di luar proses e. Maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana denda paletización banyak kategori II f. Maksimum pidana denda dibayar dengan sukarela bagi tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III g. Presidencia miembro amnesti atau abolisi h. Penuntutan dihentikan, karena, penuntutan, diserahkan, kepada negara, lain, berdasarkan, perjanjian, i. Tindak pidana aduan yang tidak ada pengaduan atau pengaduannya ditarik kembali atau j. Pengenaan asas oportunidades de uso Jaksa Agung. Pasal 146 (1) Pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 huru e huruf d serta biaya yang telah dikeluarkan jika penuntutan telah dimulai dibayarkan kepada pejabat yang berwenang dalam tenggang waktu yang telah ditetapkan. (2) Jika dijatuhi pidana perampasan maka barang yang dirampas harus diserahkan atau harus dibayar menurut taksiran pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika barang tersebut sudah tidak berada dalam kekuasaan terpidana. (3) Jika pidana diperberat karena pengulangan maka pemberatan tersebut tetap berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan lebih dahulu gugur berdasarkan ketentuana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pasal 145 huruf c hur hur d. Pasal 147 Seseorang tidak dodat dutat kun kalinya dalam satu perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan hakim yang tela de memperoleh kekuatan hukum tetap. Pasal 148 Apabila putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 berasal dari hakim luar negeri maka terhadap orang yang melakukan tindak pidana yang sama tidak boleh diadakan penuntutan dalam hal: a. Putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum b. Telah selesai menjalani pidana mendapatkán grasi yang membebaskan terpidana dari kewajibán menjalani pidana atau pidana tersebut daluwarsa. Pasal 149 (1) Kewenangan penuntutan gugur karena daluwarsa: d. Sesudah lampau waktu 1 (satu) tahun untuk tindak pidana yang dilakukan dengan percetakan e. Sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun untuk tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda atau semua tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun f. Sesudah lampau waktu 6 (enam) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun g. sesudah lampau waktu 12 (dua belas) tahun untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 (tiga) tahun h. sesudah lampau waktu 18 (delapan belas) tahun untuk tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. (2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun tenggang waktu gugurnya kewenangan menuntut karena daluwarsa menjadi 1/3 (satu per tiga). Pasal 150 Daluwarsa dihitung sejak tanggal sesudah perbuatan dilakukan kecuali: a. tindak pidana pemalsuan atau merusak mata uang daluwarsa dihitung 1 (satu) hari berikutnya sejak tanggal setelah orang yang bersangkutan menggunakan mata uang palsu atau yang dirusak untuk melakukan pembayaran b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 560 Pasal 561 Pasal 562 Pasal 563 dan Pasal 566 daluwarsa dihitung 1 (satu) hari berikutnya sejak tanggal setelah korban tindak pidana dilepaskan atau mati sebagai akibat langsung dari tindak pidana tersebut. Pasal 151 (1) Tindakan penuntutan menghentikan tenggang waktu daluwarsa. (2) Penghentian tenggang waktu daluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal setelah tersangka mengetahui atau diberitahukan mengenai penuntutan terhadap dirinya yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Jika penuntutan dihentikan maka mulai berlaku tenggang daluwarsa baru. Pasal 152 Jika penuntutan dihentikan untuk sementara waktu karena ada sengketa hukum yang harus diputuskan lebih dahulu maka tenggang waktu daluwarsa penuntutan menjadi tertunda sampai sengketa tersebut mendapatkan putusan. Bagian Kedua Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana Pasal 153 Kewenangan pelaksanaan pidana gugur jika: a. terpidana meninggal dunia b. daluwarsa eksekusi c. terpidana mendapat grasi dan amnesti d. rehabilitasi atau e. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain. Pasal 154 Jika terpidana meninggal dunia maka pidana perampasan barang tertentu dan/atau tagihan yang telah disita tetap dapat dilaksanakan. Pasal 155 (1) Kewenangan pelaksanaan pidana penjara gugur karena daluwarsa setelah berlaku tenggang waktu yang sama dengan tenggang waktu daluwarsa kewenangan menuntut ditambah 1/3 (satu per tiga) dari tenggang waktu daluwarsa tersebut. (2) Tenggang waktu daluwarsa pelaksanaan pidana harus melebihi lamanya pidana yang dijatuhkan. (3) Pelaksanaan pidana mati tidak mempunyai tenggang waktu daluwarsa. (4) Jika pidana mati diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) maka kewenangan pelaksanaan pidana gugur karena daluwarsa setelah lewat waktu yang sama dengan tenggang waktu daluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf e ditambah 1/3 (satu per tiga) dari tenggang waktu daluwarsa tersebut. Pasal 156 (1) Tenggang waktu daluwarsa pelaksanaan pidana dihitung sejak tanggal putusan hakim dapat dilaksanakan. (2) Jika narapidana melarikan diri sewaktu menjalani pidana maka tenggang waktu daluwarsa dihitung sejak tanggal narapidana tersebut melarikan diri. (3) Jika pembebasan bersyarat terhadap narapidana dicabut maka tenggang waktu daluwarsa dihitung 1 (satu) hari sejak tanggal pencabutan. (4) Tenggang waktu daluwarsa pelaksanaan pidana ditunda selama: a. pelaksanaan pidana tersebut ditunda berdasarkan peraturan perundang-undangan atau b. terpidana dirampas kemerdekaannya meskipun pencabutan kemerdekaan tersebut berkaitan dengan putusan pidana lain. D. Komentar Pribadi Terhadap Pasal Daluwarsa Menanggapi permasalahan tentang pasal daluwarsa ini, penulis mempunyai dua pemikiran yang saling berlawanan, yaitu: 8226 Setuju adanya pasal daluwarsa Jika dilihat dari segi latar belakang munculnya pasal daluwarsa ini, yaitu apabila suatu kasus hukum sulit untuk diselesaikan dalam batas waktu tertentu maka kasus tersebut dianggap daluwarsa mengingat banyaknya kasus-kasus hukum lainnya yang up date menunggu giliran untuk diproses. Hal ini dilakukan secara teoritical oleh Negara agar pelaksanaan hukum berjalan secara efisien dan efektif sehingga dapat bermanfaat bagi semua pihak. Jika dilihat dari segi keabsahan hukum, pasal daluwarsa memenuhi aspek: 1) Yuridis: sudah ditetapkan dalam semua kitab hukum di Indonesia. 2) Filosofi: untuk pemenuhan kebutuhan keadilan secara menyeluruh. 3) Sosiologis: manfaat di masyarakat secara menyeluruh. Contoh konkrit yang juga membuat penulis setuju dengan adanya pasal daluwarsa adalah dari kisah hukum dari Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto). PENOLAKAN atau usaha keras Tommy Soeharto menghindari hukuman pidana dapat dipandang dari banyak aspek. Di antaranya, dapat menjadi refleksi dari perasaan tidak bersalah dalam perkara Goro-Bulog. Penolakan itu dapat pula menjadi indikasi betapa Tommy, yang sejak di bawah lima tahun sudah menjadi anak seorang Presiden Republik Indonesia, tidak dapat menerima kenyataan pahit bahwa ia mesti masuk penjara. Maklum saja, sebagai anak Presiden RI selama lebih dari tiga dasawarsa, ia dimuliakan, dipuja, dimanjakan, dipenuhi banyak keinginannya. Aspek lain, Tommy Soeharto memang tidak hirau dengan hukum, sehingga ia memilih ngumpet daripada harus menjalani hukuman penjara. Dari banyak aspek tersebut, aspek yang disebut terakhir menarik dikaji. Kalau Tommy hendak ngumpet, ia bisa ngumpet sampai kapan, sampai berapa lama Atau, katakanlah ia sukses bersembunyi, apakah ia dapat bersembunyi secara tenang Bisa jadi, ia tahan menjadi buronan, kuat dikecam, dan tenang-tenang saja kalau melihat fotonya dipasang di mana-mana sebagai buronan polisi. Akan tetapi, apakah ia kuat berpisah dengan keluarganya, tahan berpisah dengan dua anaknya yang lucu-lucu, tahan berpisah dengan ayahnya yang sakit-sakitan Apakah Tommy dapat mempersiapkan perasaannya berpisah dengan orang-orang yang ia cintai itu Atau, apakah Tommy Soeharto tahan berlama-lama tidak shopping atau balapan mobil Katakanlah dia berani shopping, tetapi apakah dia betah melihat orang-orang yang melihatnya langsung melotot atau saling bisik membicarakan tentang dia Seperti diketahui, Tommy diburu setelah ia tidak menggubris ultimatum pihak Kejaksaan yang akan melaksanakan putusan atas dirinya oleh Mahkamah Agung (MA), Senin (6/11), pukul 24.00. MA menghukum Tommy selama 18 bulan setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. ORANG pelarian itu, kan, dicari aparat dan masyarakat. Hidup dalam penuh kecemasan karena takut ditemukan orang. Lagi pula, tidak dapat bertemu keluarga atau anak, kata kriminolog Universitas Indonesia (UI) Harkristuti Harkrisnowo. Harkristuti dan advokat senior Amir Syamsuddin menyatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), hak menjalankan hukuman bagi terpidana gugur karena waktu yang kedaluwarsa. Dalam Pasal 84 Ayat (1) disebutkan, hak menjalankan hukuman gugur karena lalu waktunya (daluwarsa). Dalam Ayat (2) dinyatakan, tempo gugurnya itu, untuk pelanggaran sesudah dua tahun, untuk kejahatan yang dilakukan dengan mempergunakan percetakan sesudah lima tahun, dan untuk kejahatan lain sesudah sepertiganya lebih dari tempo gugurnya penuntutan hak menuntut hukuman. Sementara itu, Pasal 78 KUHP menyatakan, hak menuntut hukuman gugur karena lewat waktunya, (3e) sesudah lewat dua belas tahun bagi segala kejahatan yang terancam hukuman penjara sementara yang lebih dari tiga tahun. Dengan ketentuan itu, tutur Harkristuti dan Amir, berarti Tommy dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun tidak harus menjalani hukuman selama 18 bulan kalau ia berhasil menyembunyikan diri selama 16 tahun. Tommy tidak harus menjalankan pidana kalau tertangkap setelah batas waktu 16 tahun itu, kata Harkristuti. Amir Syamsuddin menambahkan, kalau Tommy ditangkap, setelah kabur 15 tahun, 11 bulan dan 29 hari, maka Tommy tetap harus menjalani hukumannya. Jadi, kesimpulan saya, sebaiknya Tommy Soeharto menyerahkan diri dan menjalani hukuman. Mari menaati hukum, ujar Amir. Harkristuti menyebutkan, suatu hal yang harus diperhatikan adalah saat dimulainya menjalani hukuman pidana sesuai ketentuan Pasal 85 KUHP. Ketentuan mengenai hak menjalankan hukuman yang gugur itu dimaksudkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Filosofinya begini. Orang yang bersembunyi dalam ketakutan selama 16 tahun dianggap lebih menderita dibanding menjalani hukuman pidana. Jadi, hukumannya dianggap kedaluwarsa setelah 16 tahun, jelas Amir Syamsuddin. Harkristuti sependapat dengan Amir. Katanya, orang yang melarikan diri dianggap justru sudah lama menderita. Penderitaan dalam pelarian, misalnya tidak bisa bertemu keluarga atau takut kalau ditemukan orang, dianggap sebagai hukuman bagi yang bersangkutan. Marcos dalam pelarian di Hawaii diperas oleh kelompok penjahat di sana, tambahnya. Oleh karena itu, Harkristuti mengingatkan, daripada harus menderita selama 16 tahun, Tommy lebih baik menyerahkan diri. Ia menyayangkan anak mantan Presiden Soeharto melawan hukum dengan kekuasaan dan kekayaannya. Padahal, Soeharto berkali-kali menyatakan taat hukum. Sekarang bukan anak Presiden begitu (melawan hukum-Red), apalagi dulu, ia (Tommy) punya kekuasaan saat ayahnya masih Presiden, tuturnya. 8226 Tidak setuju adanya pasal daluwarsa Jika dilihat dari segi tuntutan hukum, pasal daluwarsa sangat bertentangan dengan tiga tuntutan hukum yang ada di Indonesia, yaitu: 1) Keadilan: Sungguh tidak adil apabila seseorang melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan korban berjatuhan kemudian pelaku kabur tak tertangkap selama batas waktu daluwarsa. Setelah daluwarsa sang pelaku bebas melenggang tanpa dikenai sanksi hukum apapun, sementara dari pihak korban mendapatkan kerugian tanpa balasan yang setimpal. 2) Kegunaan: Pasal daluwarsa ini bermanfaat, tapi bagi pelaku kejahatan saja. Bermanfaat ketika telah daluwarsanya tindak kejahatan yang telah diperbuat sehingga dia bebas dari sanksi hukum. 3) Kepastian hukum: Pasal daluwarsa ini tidak mencerminkan adanya supremasi hukum. Akhirnya Jessica Menangis Dalam Sidang JAKARTA 8211 Saksi Ahli Kriminolog Universitas Indonesia Ronny Nitibaskara mengupas habis watak negatif Jessica Kumala Wongso melalui mimik wajah. Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu sempat menangis selama mendengarkan keterangan saksi. Ketika diberi kesempatan berbicara, Jessica menepis kebenaran semua keterangan yang disampaikan saksi yang karib disapa Prof Ronny itu. 8220Satu saja, soal saya tidak tertekan itu tidak benar, bagaimana mungkin saya tidak tertekan, karena saya diperiksa itu bukan kemauan saya. Saya hanya mengikuti proses,8221 ujar Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/09/2016). Menurut Jessica, tidak ada satupun pernyataan Ronny yang sesuai dengan fakta. 8220Pendapatnya banyak yang tidak benar, bohong semuanya. Terima kasih,8221 tutup terdakwa. Sebaliknya, Prof Ronny langsung meradang mendengar segala keterangannya disanggah Jessica. Saksi pun meminta waktu ke majelis hakim untuk menjawab segala keberatan terdakwa. 8220Bohong semuanya sebentar yang mulia,8221 ujar dia kepada majelis hakim. Namun, permintaan Ronny ditolak Majelis. Majelis beralasan, kehadiran Ronny di persidangan adalah sebagai ahli, sehingga tak perlu mengomentari pernyataan balasan Jessica. 8220Tidak perlu ditanggapi, cukup,8221 jawab Ketua Majelis Hakim Kisworo. (int) BAGIKAN

No comments:

Post a Comment